Photobucket
Loading
bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Mohon beri masukan, saran, dan kritikan mengenai isi kontens posting blog ini, dan kalau diperlukan diharapkan kerjasama Anda dalam mengisi kontens posting blog ini.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Dan diharapkan untuk daftarkan diri menjadi bagian dari NetworkedBlogs atau Follow Us
Admin - waroengpakde

Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Saturday, 8 October 2011

Sertifikasi Bagi Guru

1.1 Latar Belakang Sertifikasi

Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam :
* Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
* Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
* Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Sesuai dengan arah kebijakan di atas, Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan :
"bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".

Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No 14, 2005 yang mengamanatkan :
"bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial".

Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.

Pengertian sertifikasi secara umum mengacu pada National Commision on Educatinal Services (NCES) disebutkan “Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam kaitan ini, di tingkat negara bagian (Amerika Serikat) terdapat badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan indepeden ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik.

Persyaratan kualifikasi akademik minimun dan sertifikasi bagi pendidik juga telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia :
1. Di Jepang, telah memiliki Undang-undang tentang guru sejak tahun 1974, dan Undang-undang sertifikasi sejak tahun 1949.
2. Di China telah memiliki Undang-undang guru tahun 1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru diberlakukan sejak tahun 2001.
3. Di Philipina dan Malaysia belakangan ini telah mempersyaratkan kualifikasi akademik minimun dan standar kompetensi bagi guru.

Di Indonesia, menurut UU RI Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan lulus uji sertifikasi pendidik. Dalam hal ini, ujian sertifikasi pendidik dimaksudkan sebagai kontrol mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi pendidik diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik.

1.2 Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
1) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
3) Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
4) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5) Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.

1.3 Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.
1. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
2. Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut :

1) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
(1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
(2) Memiliki kepribadian yang dewasa.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
(3) Memiliki kepribadian yang arif.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
(4) Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
(5) Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

2) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
(1) Memahami peserta didik.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti fikasi bekal ajar awal peserta didik.
(2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
(3) Melaksanakan pembelajaran.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
(4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
(5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial : memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi non akademik.

3) Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
(1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
(2) Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

4) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut :
(1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
(2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Keempat standar kompetensi, subkompetensi dan jabaran indikator esensial digunakan sebagai acuan untuk menyusun kisis-kisi instrumen ujian sertifikasi.

1.4 Persyaratan untuk Sertifikasi
Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.
Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut :
(1) Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
(2) Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
(3) Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
(4) Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

Persyaratan nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut :
(1) Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
(2) Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
(3) Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
(4) Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.

1.5 Prosedur Sertifikasi
Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik.
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan. Sumber daya manusia tersebut berasal dari anggota penyelenggara di atas.
Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan.

Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut : (1) Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .
(2) Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
(3) Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
(4) Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
(5) Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
(6) Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan. (7) Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
(8) Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
(9) Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
(10) Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
(11) Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.

1.6. Instrumen Sertifikasi
Instrumen ujian sertifikasi terdiri atas kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio.
Baca selengkapnya Waroeng PakDe Blog's: Guru

Karakteristik Guru dan Peserta Didik

Hakekat Kepribadian Guru Kepribadian merupakan identitas atau jati diri yang menggambarkan seseorang. Kepribadian terbentuk dan berkembang melalui pendidikan. Dalam arti luas pendidikan adalah pembentuk kepribadian peserta didik.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik juga berahklak mulia.

Ada 5 (lima) kepribadian guru yang ada dalam jiwa seorang pendidik :
1. Kepribadian mantap dan stabil maksudnya ketika seorang guru dapat bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang dewasa maksudnya seorang guru memiliki kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
3. Kepribadian yang arif maksudnya penampilan dan tindakan didasarkan atas kemanfaatan bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat, menunjukkan keterbukaan dalam bertindak dan berfikir.
4. Kepribadian yang berwibawa maksudnya memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Berwibawa disegani bukan ditakuti.
5. Kepribadian yang berahklak mulia maksudnya bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur dan suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

Karakteristik Peserta Didik (Siswa/Murid)

Mengajar atau "teaching" merupakan suatu konsep untuk membantu peserta didik memperoleh informasi, ide, keterampilan, nilai, cara berfikir, sarana untuk mengekspresikan dirinya, dan cara-cara belajar.
Sedangkan pembelajaran merupakan suatu konsep untuk membelajarkan peserta didik, dimana secara implisit dalam pembelajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan, mengembangkan metode untuk mencapai hasil pembelajaran yang diinginkan.

Sejak lahir seorang peserta didik sudah mengalami tahap-tahap perkembangan kognitifnya, diantaranya :
1. Tahap perkembangan peserta didik usia sampai 5 tahun (TK) disebut juga dengan TAHAP PRAOPERASIONAL, dimana yang dalam menyelesaikan persoalan, ditempuh melalui tindakan nyata dengan jalan memanipulasi benda atau obyek yang bersangkutan.
2. Tahap perkembangan peserta didik usia 6 - 12 tahun (SD) disebut juga dengan TAHAP OPERASIONAL KONKRIT, dimana dalam menyelesaikan suatu masalah sudah mulai ditempuh dengan berfikir, tidak lagi terlalu terikat pada keadaan nyata.
3. Tahap perkembangan peserta didik usia 13 - 15 tahun (SMP) disebut juga dengan TAHAP FORMAL OPERASIONAL, dimana dalam perkembangan cara berfikir mulai meningkat ke taraf lebih tinggi, abstrak dan rumit, berfikir rasional, sistematik dan ekploratif .

Bakat dan Kecerdasan Peserta Didik

Bakat dan kecerdasan merupakan dua hal yang berbeda, namun saling berhubungan, dimana bakat merupakan suatu kemampuan yang melekat dalam diri seseorang. Bakat peserta didik dibawa sejak lahir dan terkait dengan struktur otaknya. Bisanya kemampuan itu dikaitkan dengan intelegensi atau kecerdasan, dimana kecerdasan atau intelegensi (IQ) merupakan modal awal untuk bakat tertentu.
Tingkat intelektualitas peserta didik berbakat biasanya cenderung di atas rata-rata, namun peserta didik yang intelektualitasnya tinggi tidak selalu menunjukkan peserta didik berbakat.

Ada 6 (enam) tingkat kemampuan peserta didik yang mendorong peserta didik untuk mencapai suatu prestasi yang tinggi, yaitu :
1. Kemampuan intelektual umum
2. Kemampuan akademik khusus (kognitif)
3. Kemampuan berfikir kreatif - produktif
4. Kemampuan memimpin
5. Kemampuan bidang seni
6. Kemampuan psikomotorik

Tanda-tanda Bakat Peserta Didik
Ada 10 (sepuluh) tanda-tanda bakat yang sejak dini pada peserta didik, yaitu :
1. Mempunyai ingatan yang kuat
2. Mempunyai logika dan keterampilan analistis yang kuat
3. Mempunyai kemampuan berfikir abstrak
4. Mempunyai kemampuan membaca tata letak / ruang
5. Mempunyai keterampilan mekanis
6. Mempunyai bakat musik dan seni
7. Mempunyai keluwesan dalam atletik dan menari
8. Mempunyai kepintaran bersosialisasi
9. Mempunyai kemampuan memahami perasaan manusia
10. Mempunyai kemampuan memikat dan merayu

Karakteistik negatif yang dimiliki peserta didik, yaitu :
1. Mampu mengaktualisasikan pernyataan secara fisik berdasarkan pemahaman pengetahuan yang sedikit
2. Dapat mendominasi diskusi
3. Tidak sadar untuk segera maju ke tingkat berikutnya
4. Suka berbuat ribut dalam kelompok
5. Memilih kegiatan membaca daripada berpartisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat dan kegiatan fisik
6. Suka melawan aturan, petunjuk-petunjuk atau prosedur tertentu
7. Frutasi disebabkan tidak jalannya aktivitas sehari-hari
8. Menjadi bosan karena banyak hal yang diulang-ulang
9. Menggunakan humor untuk memanipulasi sesuatu
10. Melawan jadwal yang didasarkan atas petimbangan waktu dan bukan atas pertimbangan tugas

Kecerdasan Peserta Didik
Dalam hal ini kecerdasan seseorang meliputi beberapa unsur, diantaranya :
1. Kecerdasan matematika-logika ;
Menunjukkan kemampuan seseorang dalam berfikir secara induktif dan deduktif, berfikir menurut aturan logika, memahami dan menganalisis pola angka-angka, serta memecahkan masalah dengan menggunakan kemampuan berfikir.
2. Kecerdasan bahasa ;
Menunjukkan kemampuan seseorang untuk menggunakan bahasa dan kata-kata, baik secara tertulis maupun lisan, dalam berbagai bentuk yang berbeda untuk mengekspresikan gagasan-gagasannya.
3. Kecerdasan musikal ;
Menunjukkan kemampuan seseorang untuk peka terhadap suara-suara nonverbal yang berbeda di sekelilingnya, termasuk dalam hal nada dan irama.
4. Kecerdasan visual spasial ;
Menunjukkan kemampuan seseorang untuk memahami secara lebih mendalam hubungan antara objek dan ruang dengan menciptakan imajinasi bentuk dalam pikirannya atau untuk menciptakan bentuk-bentuk tiga dimensi.
5. Kecerdasan kinestetik ;
Menunjukkan kemampuan seseorang untuk secara aktif menggunakan bagian-bagian atau seluruh tubuhnya untuk berkomunikasi dan memecahkan berbagai masalah.
6. Kecerdasan interpersonal ;
Menunjukkan kemampuan seseorang untuk peka terhadap perasaan orang lain, yang istilahnya kecerdasan sosial
7. Kecerdasan naturalis ;
Menunjukkan kemampuan seseorang untuk peka terhadap lingkungan alam.

Kecerdasan pribadi, terdiri dari :
1. Kemampuan mengenal emosi diri
2. Kemampuan mengelola emosi
3. Kemampuan memotivasi diri
4. Kemampuan mengenali emosi orang lain
5. Kemampuan membina hubungan

Identifikasi Potensi Peserta Didik
1. Indikator keberbakatan peserta didik ;
2. Indikator intelektual / belajar ;
a. mudah menangkap pelajaran
b. mudah mengingat kembali
c. memiliki perbendaharaan kata yang luas
d. penalaran yang tajam (berfikir logis, kritis)
e. daya kosentrasi baik
f. menguasai banyak bahan terhadap berbagai topik
g. senang dan sering membaca
h. mampu mengungkapkan pikiran, perasaan atau pendapat secara lisan/tertulis dengan lancar dan jelas
i. mampu mengamati secara cermat
j. senang mempelajari kamus, peta dan ensiklopedi
k. cepat memecahkan soal
l. cepat menemukan kekeliruan atau kesalahan
m. cepat menemukan asas dalam suatu uraian
n. mampu membaca pada usia lebih muda
o. daya abstraksi cukup tinggi
p. selalu sibuk menangani berbagai hal

3. Indikator kreativitas ;
a. memiliki rasa ingin tahu yang besar
b. sering mengajukan pertanyaan yang berbobot
c. memberikan banyak gagasan dan usul terhadap suatu maslah
d. mampu menyatakan pendapat secara spontan dan tidak malu-malu
e. mempunyai dan atau menghargai rasa keindahan
f. mempunyai pendapat sendiri dan dapat mengungkapkannya
g. memiliki rasa humor yang tinggi
h. mempunyai daya imajinasi yang kuat
i. mampu mengajukan pemikiran, gagasan pemecahan masalah yang berbeda dari orang lain
j. dapat bekerja sendiri
k. senang mencoba hal-hal yang baru
l. mampu mengembangkan atau merinci suatu gagasan (kemampuan elaborasi)

4. Indikator motivasi ;
a. Tekun menghadapi tugas
b. Ulet menghadapi kesulitan
c. Tidak memerlukan dorongan dari luar untuk berprestasi
d. Ingin mendalami bahan/bidang pengetahuan yang diberikan
e. Selalu berusaha berprestasi sebaik mungkin
f. menunjukkan minat terhadap berbagai masalah orang dewasa
g. senang dan rajin belajar, penuh semangat, cepat bosan dengan tugas-tugas rutin dapat mempertahankan pendapat-pendapatnya
h. mengejar tujuan-tujuan jangka panjang
i. senang mencari dan memecahkan soal-soal

Peranan Guru dalam Mengembangkan Potensi Peserta Didik
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 39 ayat (2) menyebutkan :
"Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi"
Sedangkan dalam Pasal 32 ayat (1) menyebutkan :
"Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa".

Pembelajaran pendekatan kompetensi, meliputi :
1. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk bermain dan berkreativitas
2. Memberi suasan amann dan bebas secara spikologis
3. Disiplin yang tidak kaku (flesibel), dimana peserta didik boleh mempunyai gagasan sendiri dan dapat berpartisipasi secara aktif
4. Memberi kebebasan berfikir kreatif dan partisipasi yang aktif.
Baca selengkapnya Waroeng PakDe Blog's: Guru

Monday, 18 July 2011

Cara Menumbuhkan Motivasi Belajar Siswa

Bagi Guru

Sebagai komponen yang secara langsung berhubungan dengan permasalah rendahnya motivasi belajar siswa, maka guru harus mengetahui beberapa hal yang bisa dilakukannya untuk menumbuhkan motivasi belajar siswa, diantaranya adalah :

1. Memilih cara dan metode mengajar yang tepat termasuk memperhatikan penampilannya
2. Menginformasilkan dengan jelas tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
3. Menghubungkan kegiatan belajar dengan minat siswa
4. Melibatkan siswa secara aktif dalam kegiatan pembelajaran misalnya melalui kerja kelompok
5. Melakukan evaluasi dan menginformasikan hasilnya, sehingga siswa mendapat informasi yang tepat tentang keberhasilan dan kegagalan dirinya
6. Melakukan improvisasi-improvisasi yang bertujuan untuk menciptakan rasa senang anak terhadap belajar. Misalnya kegiatan belajar diseling dengan bernyanyi bersama atau sekedar bertepuk tangan yang meriah
7. Menanamkan nilai atau pandangan hidup yang positif tentang belajar misalnya dalam agama islam belajar dipandang sebagi sebuah kegiatan jihad yang akan mendapatkan nilai amal disisi Allah.
8. Menceritakan keberhasilan para tokoh-tokoh dunia yang dimulai dengan mimpi-mimpi mereka dan ceritakan juga cara-cara mereka meraih mimpi-mimpi itu. Ajak siswa untuk bermimpi meraih sukses dalam bidang apa saja seperti mimpinya para tokoh dunia tersebut.
9. Memberikan respon positif kepada siswa ketika mereka berhasil melakukan sebuah tahapan kegiatan belajar. Respon positif ini bisa berupa pujian, hadiah, atau pernyataan-pernyataan positif lainnya.

Bagi Orangtua

1. Mengontrol perkembangan belajar anak. Orangtua perlu menyediakan waktu untuk mengontrol kegiatan anak.
2. Mengungkap harapan-harapan yang realistis terhadap anak
3. Menanamkan pemahaman agama yang baik khususnya yang terkait dengan motivasi
4. Melatih anak untuk memecahkan masalahnya sendiri, orangtua melakukan pembimbingan seperlunya
5. Tanyakanlah keinginan dan cita-cita mereka. Berikan dukungan terhadap keingginan dan cita-cita mereka. Arahkan mereka untuk meraih cita-cita itu dengan benar.
6. Menggunakan hasil evaluasi yang diberikan oleh guru untuk menumbuhkan motivasi belajar selanjutnya.

Kerjasama antar Guru dengan Orangtua

Ketika permasalahan rendahnya motivasi sudah menjadi permasalahan yang serius yang tidak bisa diantispasi oleh guru sendiri atau oleh orangtua sendiri, maka kerja sama antara guru dan orangtua harus segera dilakukan. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan di ataranya :

1. Mengidentifikasi masalah yang terjadi pada siswa, cari factor penyebab yang mengakibatkan rendahnya motivasi belajar siswa, identifikasi masalahnya.
2. Mencari solusi-solusi untuk memecahkan masalah yang terjadi pada anak. Cari masalah yang bisa diatasi oleh guru, atau masalah yang bisa diatasi oleh orangtua
3. Memberikan perlakuan yang tepat terhadap anak, mereka sedang mengalami permasalahan, maka orangtua dan guru harus mempunyai komitemen yang tinggi untuk tidak menambah beban mereka dengan menyalahkan, mencemooh anak-anak.
4. Libatkan siswa untuk memecahkan permasalahannya. Orangtua, guru dan siswa perlu duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahannya.
Baca selengkapnya Waroeng PakDe Blog's: Guru

Sunday, 5 September 2010

Dari Mana Memulai Mengajar?

Jika Anda guru, cobalah ingat-ingat tentang cara memulai mengajar Anda. Pasti cara yang digunakan merupakan cara yang klasik dan tiap hari dilakukan entah berapa tahun berjalan. Cara itu biasanya tanya jawab, langsung perintah buka buku, langsung menerangkan, dan langsung menyuruh siswa.

Cara lain tidak pernah dilakukan. Ibaratnya, guru yang demikian itu merupakan mesin yang harus tetap berproduksi dengan cara yang sama.Jangan khawatir, cara Anda juga tidak salah hanya saja perlu variasi agar siswa senang dalam belajar.

Berikut ini tips memulai mengajar yang dapat dipakai untuk menambah cara mengajar yang lama.

  1. Berangkat dari Media Siswa ; Mulailah pelajaran dari diri siswa. Amati dengan cepat siswa yang hadir kemudian mulailah dari siswa yang diamati tersebut. Contoh, jika guru akan membahas pemilu, berangkatlah dari siswa yang halaman rumahnya digunakan untuk pilkada. Begitu pula, kalau guru akan mengajar tentang mencangkok, berangkatlah dari bentuk cangkok dari rumah atau halaman rumah siswa.
  2. Berangkat dari Media Isu Nasional ; Isu nasional datang bertubi-tubi tanpa henti. Banyak isu yang menarik untuk dijadikan bahan memulai pembelajaran. Mulailah dari isu nasional kemudian masuk ke inti pelajaran.
  3. Berangkat dari Media Kejadian ; Kejadian yang telah lalu, yang dialami siswa atau guru sendiri dapat digunakan untuk memulai pelajaran. Guru dapat bercerita tentang pengalaman yang baru saja dialami. Contoh, untuk masuk ke topik mengukur bidang datar, guru dapat memulai dengan pengalaman bermain voley.
  4. Berangkat dari Media Gambar ; Guru dapat membawa gambar beraneka bentuk, besar-besar ukurannya, atau kecil-kecil. Gambar itu dapat dipakai untuk memulai pelajaran dengan menarik.
  5. Berangkat dari Media Teka-Teki ; Banyak teka-teki yang menarik untuk digunakan memulai pelajaran. Dari teka-teki, siswa langsung mengolah pikiran yang berkaitan dengan topik.
  6. Berangkat dari Media Benda Sekitar ; Bawalah benda sekitar untuk memulai mengajar, yakni boleh batu, kerikil, tanaman, daun, akar, dan sebagainya. Siswa diajak untuk mengidentifikasi benda sekitar itu sebelum ke pembahasan inti.

Berangkat dari Media Film dan Siaran Radio ; Saat memulai pelajaran, ajak anak menonton film singkat atau rekaman siaran radio. Kemudian, guru memancing pertanyaan dari isi film atau radio. Mulailah dengan pelajaran initinya.Masih banyak lagi cara memulai pelajaran yang lebih menyenangkan. Misalnya melalui baca puisi, cerita singkat/dongeng, lagu, gerakan tubuh, boneka, yel-yel, dan yang lainnya. Jadi, jangan menutup diri dalam memulai mengajar hanya dengan tanya jawab.
Baca selengkapnya Waroeng PakDe Blog's: Guru

Saturday, 20 February 2010

Sistem Standardisasi dan Sertifikasi Guru di Amerika Serikat


Setelah Laporan the President's Commission on Excellence in Education, "A Nation At Risk: The Imperative for Education Reform" pada tahun 1983, gelombang reformasi pendidikan di AS terus bergulir. The Carnegie Task Force on Teaching as a Profession menerbitkan laporan "A Nation Prepared: Teachers for the 21st Century" pada 6 Mei, 1986. Intinya, laporan itu menekankan bahwa menghadapi abad mendatang perlu dikembangkan sebuah profesi yang bertanggungjawab merancang ulang sekolah dan mempersiapkan anak-anak untuk kehidupan yang akan datang. Task Force mengusulkan segera dikembangkan standardisasi dan sertifikasi profesi guru dan dibentuknya National Board for Professional Teaching Standards (NBPTS). Dengan dukungan penuh dari semua pihak, NBPTS akhirnya terbentuk pada tahun 1987.


NBPTS bukan organisasi pemerintah, bersifat non-profit, independen, nonpartisan, dan dikelola oleh dewan direktur yang berasal dari praktisi. Mayoritas yang duduk dalam dewan direktur adalah guru kelas. Misi NBPTS antara lain memelihara standar tinggi dan rigor tentang apa yang harus diketahui dan apa yang dapat dilakukan oleh guru, menawarkan sistem sertifikasi secara sukarela kepada guru yang memenuhi standar profesi, dan mengadvokasi reformasi pendidikan dengan mengintegrasikan National Board Certificate (NBC) dalam sistem pendidikan Amerika, serta mengoptimalkan peran guru yang telah mendapat sertifikat profesi.

Implementasi sertifikasi baru dimulai pada tahun 1992. Untuk pertama kali NBPTS menawarkan jasa sertifikasi hanya untuk dua bidang keahlian. Sejak saat itu, sistem sertifikasi NBC terus berkembang, melayani sekitar 2,5 juta orang guru, 14.000 school districts, ribuan sekolah swasta, 50 negara bagian dan 1.200 fakultas pendidikan. NBC dikembangkan oleh guru, dari guru, dan untuk guru sebagai simbol profesionalisme mengajar. Ditawarkan secara sukarela, dan berlaku selama 10 tahun. NBC merupakan komplemen, bukan menggantikan, lisensi mengajar yang dikeluarkan oleh negara bagian. NBC merupakan lanjutan dari lisensi dan sertifikasi negara bagian. Lisensi negara bagian, kabupaten (school district), atau yang dikembangkan pada tingkat sekolah pada intinya merupakan persyaratan minimal menjadi seorang guru.

Dalam lima tahun pertama, NBPTS konsentrasi pada riset untuk meletakkan dasar-dasar pengembangan standar profesi guru. Dasar pengembangan standar profesi guru adalah; "Apa yang harus diketahui dan harus dapat dilakukan oleh guru?" Dari pertanyaan dasar itu dirumuskan lima proposisi. Dari lima proposisi di bawah ini lalu dikembangkan berbagai standar profesi guru untuk berbagai kelompok umur siswa dan berbagai disiplin ilmu.

A. Guru mempunyai komitmen terhadap siswa dan kegiatan belajar siswa;

  1. Guru mengetahui perbedaan individu dan melakukan penyesuaian dalam pendekatan mengajarnya;
  2. Guru mempunyai pemahaman bagaimana siswa akan berkembang dan belajar;
  3. Guru memperlakukan siswa secara adil;
  4. Misi guru jauh melebihi dari hanya sekedar pengembangan kapasitas kognitif siswa
B. Guru menguasai mata pelajaran yang diajarkan dan mengetahui cara mengajarkannya kepada siswa;

  1. Guru memahami bagaimana ilmu pengetahuan dalam mata pelajaran yang diajarkan diciptakan, dikelola, dan dihubungkan dengan displin ilmu lain;
  2. Guru mempunyai pengetahuan khusus tentang cara menyampaikan mata pelajaran kepada siswa;
  3. Guru mampu mengarahkan berbagai jalan untuk menuju ilmu pengetahuan.
C. Guru bertanggungjawab dalam mengelola dan memonitor kegiatan belajar siswa;

  1. Guru menggunakan metode yang beragam untuk mencapai tujuannya;
  2. Guru mengelola kegaiatan belajar dalam kelompok;
  3. Guru memotivasi siswa;
  4. Guru mengevaluasi kegiatan belajar siswa secara teratur;
  5. Guru selalu mengingat tujuan utamanya.
D. Guru berfikir secara sistimatis dalam melaksanakan tugasnya dan belajar dari pengalaman;

  1. Guru senantiasa selalu dihadapkan pada pilihan sulit untuk menguji pertimbangannya;
  2. Guru meminta saran dari pihak lain dan berupaya mendapatkan beasiswa atau kesempatan riset untuk memperbaiki praktek mengajarnya;
E. Guru merupakan anggota masyarakat pembelajar

  1. Guru memberikan sumbangan pada efektivitas sekolah dengan berkolaborasi dengan profesi lain;
  2. Guru berkolaborasi dengan orang tua;
  3. Guru memanfaatkan dengan baik sumber daya masyarakat.
Mekanisme Sertifikasi

Menjadi seorang guru di AS harus punya kualifikasi minimum bachelor's degree (S-1) dalam bidang ilmu yang berhubungan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan. Beberapa negara bagian mensyaratkan program pelatihan lebih lanjut. Repotnya, setiap negara bagian mempunyai program lisensi dan sertifikasi sendiri-sendiri. Beberapa sekolah keguruan (semacam FKIP) sudah mengadopsi program lisensi dan sertifikasi negara bagian ke dalam kurikulumnya, sehingga setelah 4-5 tahun menempuh program pendidikan, mahasiswa lulus dan mendapat lisensi mengajar di negara bagian ybs. Bagi lulusan dengan disiplin ilmu non kependidikan yang berminat menjadi guru, harus mengambil "post-collegiate program." Lisensi mengajar punya masa efektif dan harus diperbaharui jika sudah mendekati kadaluwarsa.

National Board Certificate (NBC) ditawarkan secara sukarela, bukan kewajiban. NBC diambil setelah mendapat lisensi dan sertifikasi mengajar dari negara bagian. Guru yang berminat mendapat NBC harus mengumpulkan portfolio, termasuk videotape kegiatan mengajar dan hasil kerja siswa, dan mampu menyelesaikan soal-soal yang diberikan di pusat pengujian. Biaya sertifikasi cukup mahal, yaitu $2.300.

Portfolio terdiri dari berbagai hal hasil pekerjaan guru disertai dengan bukti-buktinya. Dalam portfolio itu, seorang guru diharapkan dapat menjelaskan, menganalisis, menerangkan, dan melakukan refleksi dalam praktek mengajarnya. Portfolio bukan hanya menyangkut kegiatan di dalam kelas tetapi juga kegiatan di luar kelas dan di masyarakat. Portfolio yang bagus mampu mencerminkan standar profesi guru dan mengajukan bukti-bukti keberhasilan. Waktu yang diperlukan oleh guru untuk mengumpulkan portfolio antara 200-400 jam.

Setelah mengumpulkan portfolio, seorang guru yang berminat mendapatkan NBC dapat mengambil ujian tertulis yang tersebar di lebih dari 300 pusat pengujian. Fokus pengujian mengevaluasi pemahaman guru terhadap ilmu pengetahuan dari mata pelajaran yang diajarkan (content knowledge). Sistem pengujian dan penilaian dilakukan secara otomatis dengan komputer.

NBC hanya berlaku 10 tahun. Ada sekitar 16.000 lebih guru pemegang NBC dari total 2,5 juta guru, atau baru 0,64%. Sebelum berakhir, guru pemegang NBC diharapkan memperpanjang dengan mulai mengerjakan "the Profile of Professional Growth," sebuah portfolio lanjutan yang lebih menarik. Biaya perpanjangan sertifikat $1.150.

Asosiasi profesi guru di Amerika banyak dan beragam, dari yang hanya bersifat perserikatan ("union"), quazi-professional sampai profesional. Sistem sertifikasi yang dikembangkan National Board for Professional Teaching Standards (NBPTS) mendapat dukungan dari berbagai asosiasi profesi guru yang ada. Dukungan dan insentif juga datang dari pemerintah negara bagian, school district, dan masyarakat. Seluruh 50 pemerintah negara bagian memberikan dukungan peraturan, undang-undang, kebijakan, dan insentif bagi guru yang mengantongi NBC. Universitas memberikan dukungan berupa beasiswa atau course credit. Masyarakat memberikan dukungan dengan memberikan grant, program pinjaman, dsb.

Sertifikasi Guru di Indonesia

Standardisasi dan sertifikasi profesi guru merupakan jantungnya reformasi pendidikan. Indonesia sudah berhasil melangkah maju dengan melahirkan undang-undang guru dan dosen pada tahun 2006, sebuah tonggak sejarah yang menempatkan guru dan dosen sebagai profesi sebagaimana halnya dokter, insinyur atau lainnya. Hal ini akan mengubah persepsi masyarakat terhadap guru menjadi lebih positif, membangun kembali kepercayaan diri guru, menarik minat orang-orang kelas satu untuk mengambil profesi guru, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada sekolah.

Namun demikian, implementasi standardisasi dan sertifikasi guru nampaknya akan menghadapi awal yang sulit. Populasi guru yang mencapai 2,7 juta yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia merupakan tantangan yang sangat besar. Apalagi batas waktu yang diberikan untuk mensertifikasi seluruh guru itu hanya 10 tahun. Sementara itu, komunitas guru (asosiasi profesi guru) di daerah-daerah belum terbentuk dan belum mengambil inisiatif ke arah itu. Pemerintah akhirnya melakukan lebih banyak dari yang seharusnya, merumuskan standar profesi, kode etik, standar kompetensi setiap mata pelajaran, mengembangkan mekanisme pelaksanaan sertifikasi dan menyediakan seluruh anggarannya.

Implikasi standardisasi dan sertifikasi guru yang paling utama bagi guru ialah peningkatan kesejahteraan. Pemberian tunjangan profesi akan merupakan tambahan signifikan sehingga penghasilan guru yang bersertifikasi akan menjadi dua kali lipat dari penghasilan sebelumnya. Sehingga jika seluruh pegawai negeri sipil diurut berdasar penghasilan, maka guru dan dosen akan menempati urutan paling atas. Perubahan landscape penghasilan ini di masa yang akan datang akan menarik lulusan sekolah menengah yang berprestasi tinggi untuk mengambil program pendidikan guru dan memasuki profesi guru.

Implikasi anggaran dari pelaksanaan sertifikasi guru dan dosen sangat luar biasa. Anggaran pendidikan nasional akan segera tersedot untuk membayar tunjangan profesi sebagaimana dijanjikan oleh undang-undang. Sangat luar biasa karena Pemerintah dituntut membayar tunjangan profesi bukan hanya bagi guru negeri tetapi juga guru swasta. Ini memang luar biasa, karena di luar kebiasaan. Pemerintah Amerika yang kaya raya pun tidak bermurah hati seperti itu.

Baca selengkapnya Waroeng PakDe Blog's: Guru

Wednesday, 7 October 2009

Mengangkat Citra dan Martabat Guru


Agaknya semua orang sepakat bahwa the children of today are the leaders of tomorrow, dan salah satu cara terbaik untuk mewujudkannya adalah melalui pendidikan. Berkaitan dengan hal ini, guru merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan, sebab inti kegiatan pendidikan di sekolah adalah belajar mengajar yang memerlukan peran guru di dalamnya. Sidi (2000) dalam Mustafa (2005) mengemukakan berdasarkan hasil studi di negara-negara berkembang, guru memberikan sumbangan dalam prestasi belajar siswa (36%), selanjutnya manajemen (23%), waktu belajar (22%), dan sarana fisik (19%).
Memang harus diakui maraknya arus informasi dewasa ini, guru bukan lagi satu-satunya sumber informasi tetapi merupakan salah satu sumber informasi. Meskipun demikian perannya dalam proses pendidikan masih tetap diperlukan, khususnya yang berkenaan dengan sentuhan-sentuhan psikologis dan edukatif terhadap anak didik.
Slogan pahlawan tanpa tanda jasa senantiasa melekat pada profesi guru. Hal ini didasarkan pada pengabdiannya yang begitu tinggi dan tulus dalam dunia pendidikan. Tidak hanya itu, sikap kearifan, kedisiplinan, kejujuran, ketulusan, kesopanan serta sebagai sosok panutan menjadikan profesi satu ini berbeda dengan yang lain. Lantaran tanggung jawab dari profesi guru tidak berhenti pada selesai ia mengajar, melainkan keberhasilan siswa dalam menangkap, memahami, mempraktekkan serta mengamalkan ilmu yang diterima dalam kehidupan sehari-hari baik langsung maupun tak langsung. Hal ini membuat citra seorang guru di mata masyarakat selalu berada di tempat yang lebih baik dan mulia. Djamin (1999) mengemukakan citra guru mempunyai arti sebagai suatu penilaian yang baik dan terhormat terhadap keseluruhan penampilan yang merupakan sosok pengembang profesi ideal dalam lingkup fungsi, peran dan kinerja. Citra guru ini tercermin melalui keunggulan mengajar, memiliki hubungan yang harmonis dengan peserta didik, serta memiliki hubungan yang harmonis pula terhadap sesama teman seprofesi dan pihak lain baik dalam sikap maupun kemampuan profesional. Dari sudut pandang peserta didik, citra guru ideal adalah seseorang yang senantiasa memberi motivasi belajar yang mempunyai sifat-sifat keteladanan, penuh kasih sayang, serta mampu mengajar di dalam suasana yang menyenangkan.
Dewasa ini citra guru semakin hangat diperbincangkan. Masyarakat sering mengeluh dan menuding guru tidak mampu mengajar manakala putra-putrinya memperoleh nilai rendah, rangkingnya merosot, atau NEM-nya anjlok. Akhirnya sebagian orang tua mengikutsertakan putra-putrinya untuk kursus, privat atau bimbingan belajar. Pihak dunia kerja ikut memprotes guru karena kualitas lulusan yang diterimanya tidak sesuai keinginan dunia kerja. Belum lagi mengenai kenakalan dan dekadensi moral para pelajar yang belakangan semakin marak saja, hal ini sering dipersepsikan bahwa guru gagal dalam mendidik anak bangsa.



Sudjana dalam Mustafa (2005) menjelaskan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru yang mengakibatkan rendahnya citra guru disebabkan oleh faktor berikut:
  1. adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asalkan ia berpengetahuan;
  2. kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru;
  3. banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu. Perasaan rendah diri karena menjadi guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadinya. Syah (2000) menyorot rendahnya tingkat kompetensi profesionalisme guru, penguasaan guru terhadap materi dan metode pengajaran yang masih berada di bawah standar, sebagai penyebab rendahnya mutu guru yang bermuara pada rendahnya citra guru.
Secara rinci dari aspek guru rendahnya mutu guru menurut Sudarminta dalam Mujiran (2005) antara lain tampak dari gejala-gejala berikut:
  1. lemahnya penguasaan bahan yang diajarkan;
  2. ketidaksesuaian antara bidang studi yang dipelajari guru dan yang dalam kenyataan lapangan yang diajarkan;
  3. kurang efektifnya cara pengajaran;
  4. kurangnya wibawa guru di hadapan murid;
  5. lemahnya motivasi dan dedikasi untuk menjadi pendidik yang sungguh-sungguh; semakin banyak yang kebetulan menjadi guru dan tidak betul-betul menjadi guru;
  6. kurangnya kematangan emosional, kemandirian berpikir, dan keteguhan sikap dalam cukup banyak guru sehingga dari kepribadian mereka sebenarnya tidak siap sebagai pendidik; kebanyakan guru dalam hubungan dengan murid masih hanya berfungsi sebagai pengajar dan belum sebagai pendidik;
  7. relatif rendahnya tingkat intelektual para mahasiswa calon guru yang masuk LPTK (Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan) dibandingkan dengan yang masuk Universitas.
Uraian di atas memberikan penekanan bahwa profesionalisme merupakan salah satu garansi bagi peningkatan citra guru. Hal ini sejalan dengan pesan penting yang muncul dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pengakuan guru dan dosen sebagai profesi diharapkan dapat memacu tumbuhnya kesadaran terhadap mutu dan gilirannya akan meningkatkan citra guru di tengah masyarakat. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 7 (1) bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Sanusi (1991) menunjuk ciri-ciri profesi, mencakup fungsi dan signifikansi sosial dari profesi tersebut, keterampilan para anggota profesi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau latihan yang akuntabel, adanya disiplin ilmu yang kokoh, kode etik, dan adanya imbalan finansial dan material yang sepadan. Kemudian, secara teknis penguatan profesionalisme itu dikaitkan dengan pentingnya perhatian terhadap kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan citra guru adalah dengan menguasai kompetensi guru dengan baik.
Baca selengkapnya Waroeng PakDe Blog's: Guru

Monday, 7 July 2008

Teaching Clinic (Klinik Pembelajaran)


Apakah Klinik Pembelajaran?

  1. Klinik pembelajaran yang dinamakan experiential classroom merupakan tempat yang dapat digunakan untuk mendemonstrasikan, dan memberikan dorongan dan inspirasi melalui peragaan alat pembelajaran yang praktis dan nyata untuk meningkatkan kegiatan pembelajaran seorang guru secara mandiri (A LLEEP Clinic at Syracuse University, 2003).


  1. Klinik pembelajaran merupakan sebuah konsep yang mempunyai makna yang terkandung dalam "klinik" dan "pembelajaran", sebuah klinik yang dibangun untuk mendemonstrasikan, memberikan dorongan dan memberikan inspirasi dengan cara-cara inovatif melalui aktifitas nyata untuk meningkatkan kualitas mengajar guru secara mandiri.
  2. Dit. Ketenagaan Ditjen. DIKTI DEPDIKNAS mengemukakan klinik pembelajaran merupakan wadah bagi guru untuk melakukan serangkaian upaya yaitu kegiatan refleksi, penemuan masalah, pemecahan masalah melalui beragam strategi untuk meningkatkan keterampilan dalam mengelola pembelajaran. Strategi utama yang digunakan adalah Penelitian Tindakan Kelas.
Dapat disimpulkan bahwa : Klinik pembelajaran adalah pusat atau unit yang berfungsi untuk meningkatkan dan atau memperbaiki kinerja tenaga professional di bidang pendidikan. Klinik pembelajaran dibangun dengan pondasi kemitraan antara berbagai lembaga.

Bagaimana tahapan klinik pembelajaran?

Untuk membangun klinik pembelajaran diperlukan empat tahapan proses yaitu:
1. Pengembangan klinik pembelajaran
2. Kegiatan uji coba konsep klinik pembelajaran.
3. Review dan pemantapan konsep klinik pembelajaran
4. Sosialisasi klinik pembelajaran

Layanan apa yang tersedia di klinik pembelajaran?

Karena Klinik Pembelajaran merupakan milik bersama para guru, maka tempat ini dapat digunakan dengan bebas untuk berdiskusi, melakukan refleksi atau merenung tentang proses pembelajaran yang telah dijalani, bersimulasi, misalnya bagaimana cara mengajarkan suatu konsep dengan menyenangkan, dan membuat catatan bersama-sama dengan teman sejawat. Di Klinik Pembelajaran, para supervisor akan membantu dalam melakukan berbagai kegiatan tersebut.

Apa manfaat ke klinik pembelajaran?

Wawasan guru akan lebih terbuka apabila terbiasa melakukan diskusi dengan teman sejawat. Selanjutnya, dengan kasus-kasus pembelajaran yang guru kumpulkan, diskusikan, dan pecahkan bersama pada klinik pembelajaran, akan mengasah kepekaan terhadap permasalahan yang terjadi di kelas, sehingga rasa percaya diri dalam melaksanakan tugas sebagai guru meningkat. Dengan demikian, diharapkan kualitas proses pembelajaran akan lebih meningkat yang tentunya membawa dampak kepada kualitas siswa yang lebih baik.

Baca selengkapnya Waroeng PakDe Blog's: Guru

Entri Populer