Dokumen persyaratan inpassing
INPASSING GURU BUKAN PNS
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN
DASARDIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dasar Hukum :
- UU No 20 Th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI
Th 2003 No 78, Tambahan Lembaran Negara RI No 4301);
- UU No 14
Th 2005 ttg Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Th 2005 No 157, Tambahan
Lembaran Negara RI No 4586);
- PP No 19 Tahun 2005 ttg Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Th 2005 No 41, Tambahan
Lembaran Negara RI No 4496);
- PP No 74 Tahun 2008 ttg Guru;
- Perpres No 47 Th 2009 ttg Pembentukan dan Organsasi Kementerian
Negara;
- Perpres No 9 Th 2005 ttg Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah
diubah terakhir dgn Perpres No 94 Th 2006;
- Keppres No 87 Th 1999
ttg Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Keppres No 84/P
Th 2009 ttg Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
- PP No 41
Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru
dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
- Kepmenpan No
84/1993 ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Kepmendikbud RI No 025/0/1995 ttg Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Permendiknas RI
No 22 Tahun 2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No 47 Th 2007 ttg
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka
Kreditnya;
- Permendiknas RI Nomor 127/P/2008 ttg Pengalihan Tugas
Menteri utk Penandatanganan SK Inpassing.
Mengapa
dilakukan inpassing?
- Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi
persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional
dan Angka Kreditnya.
- Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang
menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan
Inpassing para gurunya.
- Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang
untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka
Kreditnya.
Pengertian
Guru adalah pendidik profesional
dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Guru tetap adalah guru yg diangkat oleh pemerintah atau
pemerintah daerah atau penyelenggara pendidikan, atau satuan
pendidikan utk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara
terus-menerus, dan tercatat pada satuan pendidikan yg memiliki izin
pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan
tugas sbg guru.
Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah satuan
pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
atau masyarakat tempat GBPNS yg telah memiliki Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yg melaksanakan tugas sbg guru tetap
pada satuan pendidikan dimaksud.
NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan yg dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
Nasional.
Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan
kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri
Sipil.
Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka
kreditnya, bukan hanya untuk memberikan kesetaraan tunjangan
profesi/Tunjangan Khusus dgn PNS, namun juga dimaksudkan untuk pembinaan
dan perlindungan serta tertib administrasi guru.
Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing :
- Jika
salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing :
- Memiliki
kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
- Guru
tetap pada SD/SDLB; SMP/SMPLB;
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun secara terus menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30
Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai
saat ini;
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
- Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
Nasional.
- Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu
dgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
Melampirkan syarat-syarat administratif :
- Fotokopi surat keputusan
pengangkatan sebagai guru tetap oleh:
- Pemerintah dilegalisasi
oleh pejabat atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang
bertugas di SILN;
- Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas
yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
- Penyelenggara
pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara
pendidikan;
- Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat
dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota;
- Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh
ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
- Fotokopi ijazah
terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
- Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan
aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada
satminkal guru yang bersangkutan.
- Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK
yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
- Fotokopi Surat
Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar
yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja
sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan
guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling
sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang
dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal,
untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat
Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas
mengajar guru yang bersangkutan.
- Fotokopi Surat Keputusan
pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala
sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau
sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.
- Fotokopi bukti
memiliki NUPTK
Prosedur Pengusulan Berkas
Inpassing
- Kasek meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti
fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan
yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan
Kab/Kota dan ke Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah
binaannya.
- Kepala SILN meneliti kelengkapan administrasi dan
keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan mengusulkan kpd
atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian.
- Ka Dinas
Pend.Kab/Kota bagi sekolah dibawah binaannya, dan Ka Dinas Pendd.
Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya meneliti kelengkapan
administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt
tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar.
- Atase yg menangani pendidikan atau pembina
kepegawaian,meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti
fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd
Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikas Dasar.
- Dit. P2TK DIKDAS meneliti
dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg
diusulkan oleh Dinas Pend.Kab/Kota dan/atau Dinas Pendi. Prov.
Selanjutnya Dit. P2TK DIKDAS berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan
ke Mendiknas melalui KaBiro Kepegawaian utk ditetapkan Jabfung GBPNS
dan Angka Kreditnya.
- Ka Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian
kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan
inpassing dari Direktur P2TK DIKDAS utk ditetapkan Inpassing Jabfung
GBPNS dan Angka Kreditnya.
- Biro Kepegawaian Kemdiknas mengirimkan
SK Inpassing yg telah diterbitkan ke Dinas Pend.Kab/Kota/ Prov atau
atase yg mengatasi urusan pendidikan pd perwakilan pemerintah RI di luar
negeri utk disampaikan kpd guru ybs.
- Berkas yg tidak memenuhi
persyaratan akan diumumkan di website P2TK DIKDAS, guru, Dinas Pend.
Kab/Kota dan Provinsi berkewajiban untuk mengirimkan kekurangan tersebut
ke Dit. P2TK DIKDAS.
- Berkas yang sudah diterbitkan SK Inpassingnya
akan di umumkan via website.
Jenjang Jabatan Fungsional
Guru adalah tenaga profesional yg menurut UU No 14 Tahun 2005 ttg
Guru dan Dosen, harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau
D-IV. PNS dgn kualifikasi akademik S-1 dgn masa kerja 0 tahun,
menurut Kepmenpan No 84/1993 memiliki jabfung Guru Madya dgn
gol./ruang III/a. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan
gol./ruang GBPNS dengan Guru PNS, maka jenjang jabatan fungsional
GBPNS hasil inpassing minimal Guru Madya (III/a) dan maksimal Guru
Pembina (IV/a).
Dgn demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil
inpassing adalah:
- Guru Madya,
- Guru Madya Tk.I,
- Guru
Dewasa,
- Guru Dewasa Tk.I, atau
- Guru Pembina.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Bagi GBPNS pd satuan pendidikan dlm
binaan Kemdiknas, pejabat yg berwenang menetapkan Inpassing
Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dgn jenjang
kepangkatan guru ybs, yaitu sbg: - Kepala Biro Kepegawaian atas
nama Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS dan Angka
Kreditnya pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Pembina. - Kabag pd
Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan
Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Dewasa. - Kasubbag
pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk
menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Pratama s.d. Guru Muda
Tingkat I.
Nilai Penting Sertifikat Pendidik
Bagi GBPNS
yg sdh memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan inpassing
jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang
studi sertifikat pendidik yg dimilikinya, meskipun jurusan atau
program studi ijazah S-1/D-IV yg dimilikinya berbeda dgn sertifikat
pendidik atau bidang yg menjadi tugasnya. Permohonan inpassing
jabatan fungsional dan angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda
dgn peruntukan sertifikat pendidiknya.
Lain-lain
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya
mulai berlaku terhitung tgl 1 Oktober 2007 s.d. 30 Desember 2011.
GBPNS yg telah ditetapkan jabfung dan Angka Kreditnya, apabila ybs
diangkat menjadi PNS, maka jabfung dan angka kreditnya yg telah
dimiliki tidak dpt digunakan dlm pengangkatan pertama sbg guru PNS.
Perlu disosialisasikan secara optimal kpd semua pihak terkait,
terutama GBPNS dan yayasan/penyelenggara satuan pendidikan. Dalam
pelaksanaan sosialisasi itu, Dinas Pend.Kab/ Kota/ Prov. dan Kantor
Kemenag Kab/ Kota/ Prov. dpt melibatkan BMPS atau
organisasi/lembaga pd masyarakat yg bergerak di bidang pendidikan dan
pembinaan GBPNS yg ada di daerah setempat.
Baca selengkapnya Waroeng PakDe Blog's