Dokumen persyaratan inpassing
INPASSING GURU BUKAN PNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASARDIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dasar Hukum :
- UU No 20 Th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Th 2003 No 78, Tambahan Lembaran Negara RI No 4301);
- UU No 14 Th 2005 ttg Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Th 2005 No 157, Tambahan Lembaran Negara RI No 4586);
- PP No 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Th 2005 No 41, Tambahan Lembaran Negara RI No 4496);
- PP No 74 Tahun 2008 ttg Guru;
- Perpres No 47 Th 2009 ttg Pembentukan dan Organsasi Kementerian Negara;
- Perpres No 9 Th 2005 ttg Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dgn Perpres No 94 Th 2006;
- Keppres No 87 Th 1999 ttg Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Keppres No 84/P Th 2009 ttg Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
- PP No 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
- Kepmenpan No 84/1993 ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Kepmendikbud RI No 025/0/1995 ttg Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Permendiknas RI No 22 Tahun 2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No 47 Th 2007 ttg Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya;
- Permendiknas RI Nomor 127/P/2008 ttg Pengalihan Tugas Menteri utk Penandatanganan SK Inpassing.
- Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
- Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
- Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru tetap adalah guru yg diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan utk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan pendidikan yg memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas sbg guru.
Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat tempat GBPNS yg telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yg melaksanakan tugas sbg guru tetap pada satuan pendidikan dimaksud.
NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yg dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan hanya untuk memberikan kesetaraan tunjangan profesi/Tunjangan Khusus dgn PNS, namun juga dimaksudkan untuk pembinaan dan perlindungan serta tertib administrasi guru.
Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing :
- Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing :
- Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
- Guru tetap pada SD/SDLB; SMP/SMPLB;
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai saat ini;
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
- Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
- Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
- Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh:
- Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
- Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
- Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
- Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota;
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
- Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.
- Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
- Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.
- Fotokopi bukti memiliki NUPTK
- Kasek meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan ke Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya.
- Kepala SILN meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan mengusulkan kpd atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian.
- Ka Dinas Pend.Kab/Kota bagi sekolah dibawah binaannya, dan Ka Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
- Atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian,meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikas Dasar.
- Dit. P2TK DIKDAS meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Dinas Pend.Kab/Kota dan/atau Dinas Pendi. Prov. Selanjutnya Dit. P2TK DIKDAS berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Mendiknas melalui KaBiro Kepegawaian utk ditetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
- Ka Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur P2TK DIKDAS utk ditetapkan Inpassing Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
- Biro Kepegawaian Kemdiknas mengirimkan SK Inpassing yg telah diterbitkan ke Dinas Pend.Kab/Kota/ Prov atau atase yg mengatasi urusan pendidikan pd perwakilan pemerintah RI di luar negeri utk disampaikan kpd guru ybs.
- Berkas yg tidak memenuhi persyaratan akan diumumkan di website P2TK DIKDAS, guru, Dinas Pend. Kab/Kota dan Provinsi berkewajiban untuk mengirimkan kekurangan tersebut ke Dit. P2TK DIKDAS.
- Berkas yang sudah diterbitkan SK Inpassingnya akan di umumkan via website.
Guru adalah tenaga profesional yg menurut UU No 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen, harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. PNS dgn kualifikasi akademik S-1 dgn masa kerja 0 tahun, menurut Kepmenpan No 84/1993 memiliki jabfung Guru Madya dgn gol./ruang III/a. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan gol./ruang GBPNS dengan Guru PNS, maka jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing minimal Guru Madya (III/a) dan maksimal Guru Pembina (IV/a).
Dgn demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing adalah:
- Guru Madya,
- Guru Madya Tk.I,
- Guru Dewasa,
- Guru Dewasa Tk.I, atau
- Guru Pembina.
Bagi GBPNS pd satuan pendidikan dlm binaan Kemdiknas, pejabat yg berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dgn jenjang kepangkatan guru ybs, yaitu sbg: - Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Pembina. - Kabag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Dewasa. - Kasubbag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Pratama s.d. Guru Muda Tingkat I.
Nilai Penting Sertifikat Pendidik
Bagi GBPNS yg sdh memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang studi sertifikat pendidik yg dimilikinya, meskipun jurusan atau program studi ijazah S-1/D-IV yg dimilikinya berbeda dgn sertifikat pendidik atau bidang yg menjadi tugasnya. Permohonan inpassing jabatan fungsional dan angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda dgn peruntukan sertifikat pendidiknya.
Lain-lain
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tgl 1 Oktober 2007 s.d. 30 Desember 2011.
GBPNS yg telah ditetapkan jabfung dan Angka Kreditnya, apabila ybs diangkat menjadi PNS, maka jabfung dan angka kreditnya yg telah dimiliki tidak dpt digunakan dlm pengangkatan pertama sbg guru PNS.
Perlu disosialisasikan secara optimal kpd semua pihak terkait, terutama GBPNS dan yayasan/penyelenggara satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan sosialisasi itu, Dinas Pend.Kab/ Kota/ Prov. dan Kantor Kemenag Kab/ Kota/ Prov. dpt melibatkan BMPS atau organisasi/lembaga pd masyarakat yg bergerak di bidang pendidikan dan pembinaan GBPNS yg ada di daerah setempat.